Laman

PPS Betako Merpati Putih Masuk Wilayah Kabupaten Wonogiri ------ Perintis PPS Betako Merpati Putih Cabang Wonogiri

Wednesday, September 20, 2023

LARANGAN ANGGOTA - Pasal 45 - Peraturan Pengurus Pusat Pengganti ART PPS Betako Merpati Putih 2023





LARANGAN ANGGOTA
Pasal 45

1. Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh anggota perguruan memiliki jabatan fungsional maupun struktural dari tingkatan Dasar 1 (satu) sampai tingkatan inti 2 (dua) melakukan tindakan yang dapat menurunkan citra serta wibawa PPS. Betako Merpati Putih ataupun keluhuran harkat dan martabat PPS Betako Merpati Putih.

2. Seluruh anggota PPS. Betako Merpati Putih dilarang melanggar semua ketetapan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Peraturan-Peraturan Perkumpulan, serta hal-hal sebagai berikut:

a. Melatih dan atau membuka tempat latihan dan atau kelompok latihan tanpa izin dan atau koordinasi dengan pengurus cabang dimana tempat latihan itu secara administratif berada (Kota dan atau Kabupaten)

b. Melatih dan atau berlatih di cabang lain tanpa izin dan atau berkoordinasi dan atau rekomendasi dari cabang asalnya maupun cabang tempat melatih atau berlatih.

c. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seorang anggota berpindah dari kelompok latihan lain kepada kelompok latihannya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada anggota yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.

d. Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya hubungan yang tidak sehat dengan sesama anggota.

e. Memberikan izin dengan sengaja kepada pelatih yang masih berstatus anggota dan atau pelatih cabang lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pengurus cabang asal anggota dan atau pelatih dan pengurus cabang tempat melatih.

f. Membentuk kelompok sesama anggota yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu kelompok tertentu, apalagi menutup kemungkinan bagi anggota lain untuk berpartisipasi.

g. Menggunakan dan mencantumkan tanda tingkatan yang tidak sesuai dengan tingkatan yang disandangnya.

h.  Memberikan latihan kepada orang yang bukan anggota untuk kepentingan apapun kecuali dengan izin dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.

i. Melakukan aktivitas politik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan semua jenis atribut dan lambang perguruan.

j.  Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Perguruan, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran- pelanggaran terhadap:

1)          Janji Anggota.

2)          Anggaran Dasar.

3)          Kode etik Perguruan

4)          Anggaran Rumah Tangga.

5)          Isi Sumpah Jabatan.

6)          Peraturan Perkumpulan.

7)          Peraturan Organisasi

3.  Melanggar Ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Perkumpulan dan bersifat mengikat.


UNDUH LARANGAN ANGGOTA, Ketuk Di Sini


Lebih lengkap tentang Peraturan Pengurus Pusat Pengganti ART PPS Betako Merpati Putih 2023, Ketuk di sini

BACA  JUGA :








No comments:

Post a Comment