1. Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh
dilakukan oleh seluruh
anggota perguruan memiliki jabatan fungsional maupun struktural dari
tingkatan Dasar 1 (satu) sampai
tingkatan inti 2 (dua) melakukan tindakan yang dapat menurunkan citra serta
wibawa PPS. Betako Merpati Putih
ataupun keluhuran harkat
dan martabat PPS Betako Merpati
Putih.
2. Seluruh anggota PPS. Betako Merpati Putih dilarang melanggar semua
ketetapan yang terdapat dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Peraturan-Peraturan Perkumpulan, serta hal-hal sebagai
berikut:
a. Melatih dan atau membuka tempat
latihan dan atau kelompok latihan tanpa izin dan atau koordinasi dengan pengurus cabang dimana tempat latihan itu
secara administratif berada (Kota dan
atau Kabupaten)
b. Melatih dan atau berlatih
di cabang lain tanpa izin dan atau berkoordinasi dan atau rekomendasi dari cabang asalnya
maupun cabang tempat melatih atau berlatih.
c. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun
agar seorang anggota
berpindah dari kelompok
latihan lain kepada
kelompok latihannya, baik upaya itu ditujukan langsung
kepada anggota yang
bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
d. Melakukan usaha-usaha baik
langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya hubungan yang tidak
sehat dengan sesama anggota.
e. Memberikan izin dengan sengaja
kepada pelatih yang masih berstatus anggota dan atau pelatih cabang lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pengurus cabang
asal anggota dan atau pelatih dan pengurus cabang
tempat melatih.
f. Membentuk kelompok sesama anggota yang bersifat eksklusif
dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu kelompok
tertentu, apalagi menutup
kemungkinan bagi anggota
lain untuk berpartisipasi.
g. Menggunakan dan mencantumkan tanda tingkatan yang tidak sesuai
dengan tingkatan yang disandangnya.
h. Memberikan latihan kepada orang yang bukan anggota untuk
kepentingan apapun kecuali dengan izin dari Pengurus Pusat,
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
i. Melakukan aktivitas politik
baik secara langsung
maupun tidak langsung
dengan menggunakan semua jenis atribut dan lambang perguruan.
j. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut
sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Perguruan, antara lain namun tidak terbatas
pada pelanggaran- pelanggaran terhadap:
1)
Janji Anggota.
2)
Anggaran Dasar.
3)
Kode
etik Perguruan
4)
Anggaran Rumah Tangga.
5)
Isi Sumpah
Jabatan.
6)
Peraturan Perkumpulan.
7)
Peraturan Organisasi
3. Melanggar Ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Perkumpulan dan bersifat mengikat.
Lebih lengkap tentang Peraturan Pengurus Pusat Pengganti ART PPS Betako Merpati Putih 2023, Ketuk di sini
No comments:
Post a Comment