Anggaran Rumah Tangga PPS Betako Merpati Putih Halaman 30, BAB IX Pasal 47 :
1. Pelanggaran yang dapat dianggap sebagai PELANGGARAN BERAT dan dapat dikenakan SANKSI PEMECATAN oleh Pengurus Pusat antara lain terdiri dari :
a. Melakukan perbuatan yang menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang membahayakan / merugikan organisasi.
b. MEMECAH BELAH ORGANISASI DENGAN DALIH APAPUN
Lihat Video di bawah ini :
No comments:
Post a Comment